Kota Bima, NTB - Berantas dan perang melawan narkoba, betul-betul menjadi atensi Polres Bima Kota di bawah pimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Kali ini pengungkapan yang terbilang spektakuler dan fantastis dilakukan Polres Bima Kota.
Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 WITA kemarin, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1, 063 kilogram lebih.
Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pemilik sabu seberat 1, 063 kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.
Begitu kabar yang disampaikan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (14/11) siang ini, saat jumpa pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.
Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.
Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.
Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1, 7 Miliar lebih.
Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan diatas.
Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.
Kapolres Bima Kota diujung penjelasannya, mengaku masih mendalami dan menginterogasi par pelaku, sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.
Terduga akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Karena ancaman diatas lima tahun, terduga langsung ditahan, "tutupnya, seraya memastikan akan terus berjuang dan bergerak melawan serta memerangi narkoba dalam jenis apapun.(Adb)